Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong: Akhir dari Kasus yang Menyeret Mantan Pejabat Ekonomi
Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tom Lembong, akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (18/7/2025). Putusan ini menutup rangkaian panjang proses hukum yang menyorot keterlibatan Lembong dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek investasi negara.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan audit internal terhadap beberapa kebijakan investasi yang dilakukan selama Lembong menjabat. Terdapat indikasi pelanggaran administratif dan etik, yang kemudian berujung pada proses penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.
Jaksa menuntut hukuman 6 tahun penjara dengan denda dan pengembalian kerugian negara. Namun, hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni 4,5 tahun, dengan alasan Lembong dinilai kooperatif dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
“Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik dengan menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pihak tertentu. Namun, sikap kooperatif selama persidangan menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis,” kata Ketua Majelis Hakim.
Respons Tom Lembong
Dalam pernyataan singkatnya setelah sidang, Lembong menyampaikan bahwa dirinya akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum terkait langkah hukum berikutnya.
“Saya menghormati putusan pengadilan, tapi saya dan tim hukum akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Saya tetap percaya pada proses hukum di negeri ini,” ujarnya.
Dampak Politik dan Ekonomi
Vonis terhadap Lembong menjadi pukulan telak bagi citra kebijakan investasi pemerintah era sebelumnya. Ia dikenal sebagai sosok teknokrat yang progresif dan pernah menjadi bagian dari tim ekonomi utama pemerintahan terdahulu. Kasus ini juga memunculkan diskusi soal perlunya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek investasi strategis.
Sejumlah pengamat menyebut bahwa putusan ini menjadi momen penting untuk memperkuat integritas kelembagaan dan mendorong akuntabilitas dalam pengambilan keputusan ekonomi.